Rabu, 26 Maret 2008

UU Informasi dan Transaksi Elektronik

Pemerintah telah mensahkan UU ITE, dengan maksud untuk mencegah dan memerangi penyebaran pornografi di Indonesia dengan cara memblokir situs porno Indonesia... yang menjadi pertanyaan... Apakah ini cara yang tepat untuk memerangi penyebaran pornografi di Indonesia?
Menurut saya, pemerintah hanya membuang-buang waktu dan biaya mengeluarkan UU ITE ini (kalau tujuannya yang tersebut diatas), sebagaimana kita ketahui untuk mengeluarkan suatu UU diperlukan biaya yang tidak sedikit....
beberapa alasan saya mengatakan tidak tepat karena:
  • Di Indonesia ada sekitar 1jt situs porno (Roy Suryo), sehingga sangat sulit untuk melacak keberadaannya
  • Banyak situs yang menggunakan host luar, sehingga pemerintah tidak mempunyai yurisdiksi
  • Hanya dengan menggunakan GOOGLE dengan kata kunci free pict, abg, ataupun bugil (misalkan) maka akan dengan sangat banyak gambar porno yang dapat diakses, apakah Pemerintah akan memblokir google juga?
  • Ataupun melalui blog-blog, yang sepertinya semakin berjamur dengan peruntukan pornografi, semenjak isu RUU ITE ini dipublikasikan
  • Dengan adanya UU ITE ini maka Indonesia bergerak mundur dalam Teknologi Informasi dan Komunikasi, karena menurut saya, dalam dunia maya seseorang memperoleh kebebasan yang mungkin hanya bisa dibatasi oleh dirinya sendiri (otoritas individu), sehingga dengan adanya campur tangan pemerintah, ini membuktikan Indonesia belum siap menghadapi globalisasi dan bisa melanggar hak-hak individu dalam berekspresi dan membunuh kreativitas individu.
Saya bukan memprotes adanya UU ITE ataupun pendukung Pornografi, tetapi lebih kepada mengkaji kebijakan pemerintah yang terkesan "mengobati sakit kepala dengan obat sakit perut"... karena menurut saya dalam hal akses mengakses jaringan (situs) itu terletak kepada kesadaran individu, sehingga cara terbaik menurut saya adalah membangun kesadaran masyarakat luas dan pengawasan orang tua kepada anaknya untuk tidak memanfaatkan teknologi kearah negatif.....
(atau mungkin para elit politik mempunyai tujuan lain dengan UU ITE ini....??? mungkin mereka takut gambar dan rekaman vidio mereka akan tersebar melalui jaringan internet...seperti yang sudah terjadi sebelumnya...hehehehehehe)
akhir kata...seandainya para wakil rakyat merancang UU yang murni berurusan dengan kepentingan masyarakat luas secepat dan sesingkat ini, mungkin masyarakat dapat lebih mengapresiasi segala "kerja keras" para wakil rakyat yang terhormat ini....

Tidak ada komentar: